Posts

Showing posts from 2016

Kasus Pemalsuan Merek, adidas Menang Lagi

Jakarta   -Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa. Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan. Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012) "Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-ST

Hak Merek

Pengertian Hak Merek Pengertian Hak Merek Dagang   adalah hak merek barang karena merek yang digunakan pada barang dan digunakan dan digunakan sebagai lawan dari hak merek jasa. Hal itu dapat di lihat dari   pengertian hak merek dagang   dan   hak merek jasa   sebagai berikut : 1.       Pengertian Hak Merek Dagang   adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya. 2.       Pengertian Hak merek Jasa   ialah hak merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Sekilas tentang Hukum Merek di Indonesia A.     Sistem  First-to-file Indonesia menganut sistem  first-to-file  dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem First-to-file  berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang l

Gugat Facebook, Paten Apa yang Dipermasalahkan Yahoo?

Image
(Sumber : KOMPAS.com )  Menjelang rencana  go public  Facebook  ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook  terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat  smartphone , tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet. Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo. Namun, dari 10 paten yang d

Hak Paten

Image
Pengertian Hak Paten Paten  adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah): ·          Invensi  adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) ·          Inventor  adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan  ide  yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3) Kata paten, berasal dari bahasa inggris  patent , yang awalnya berasal dari

Dirjen HKI Tangani 60 Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Image
(http://www.tribunnews.com/bisnis/2012/11/06/dirjen-hki-tangani-60-kasus-pelanggaran-hak-cipta) TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –   Sejak didirikan pada Februari 2011, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum & HAM RI telah menangani sekira 60 kasus pelanggaran hak cipta baik melalui pemalsuan merek atau sengketa paten. Angka pelanggaran tersebut meningkat dari periode Juli 2012 yang mencapai 52 kasus. “Kita melakukan penindakan bersama pihak kepolisian, terakhir pada Oktober 2012 sudah mencapai 60 kasus. Sekitar 7-8 kasus sudah ada SPDP (surat pemberitauan dimulainya penyidikan) ke kejaksanaan,” ujar Johno Supriyanto, Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Kementrian Hukum & HAM RI saat mensosialisasikan Program Mal IT Bersih di Hi-Tech Mall Surabaya, Selasa (6/11/2012). Adapun dari total 60 kasus tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. “Itu perkiraan total keseluruhan kasus pelanggaran merek yang

Hak Cipta

Image
Pada penulisan kali ini, kita akan membahas tentang "Hak Cipta" Pengertian Hak Cipta  Hak Cipta  (lambang internasional:  © , Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Sejarah Hak Cipta Konsep hak cipta dalam bahasa indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright  dalam bahasa inggris (secara harafiah artinya "hak salin").  Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungk