Hak Merek
Pengertian Hak Merek
Pengertian
Hak Merek Dagang adalah hak merek
barang karena merek yang digunakan pada barang dan digunakan dan digunakan
sebagai lawan dari hak merek jasa. Hal itu dapat di lihat dari pengertian hak merek dagang dan hak
merek jasa sebagai berikut :
1.
Pengertian Hak Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
2.
Pengertian Hak merek
Jasa ialah hak merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Sekilas tentang Hukum
Merek di Indonesia
A. Sistem First-to-file
Indonesia menganut sistem first-to-file dalam
memberikan pendaftaran suatu merek. SistemFirst-to-file berarti
bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih
dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak
memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang
diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
B. Hak atas merek lahir karena pendaftaran (Constitutive
System)
Suatu
merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah
terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM R.I. (Ditjen HKI). Pendaftaran
merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu
tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali)
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada pihak lain untuk
menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian. Selain untuk memperoleh
hak eksklusif tersebut di atas, mengapa suatu merek sangat perlu untuk
didaftarkan di Indonesia, alasannya adalah:
- Pemilik pendaftaran merek dapat
melarang ataupun melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun
pidana terhadap pihak lain yang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan
atau memproduksi suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang sejenis
tanpa ijin si pemilik pendaftaran merek;
- Tanpa pendaftaran merek,
pemilik tidak dapat melakukan peneguran ataupun tindakan hukum seperti
tersebut pada poin 1.
C.
Gugatan
pembatalan/penghapusan merek terdaftar sebagai satu-satunya jalan memperoleh
merek anda yang terlanjur didaftar oleh pihak lain tanpa ijin
Apabila
merek Anda terlanjur didaftar oleh pihak lain tanpa seijin Anda, langkah hukum
yang memungkinkan Anda memperoleh hak atas merek Anda tersebut adalah dengan
cara mengajukan gugatan pembatalan/penghapusan merek melalui Pengadilan Niaga.
Jika langkah tersebut tidak dilakukan, maka selama merek tersebut terdaftar
atas nama pihak lain, maka Anda atau siapapun yang tidak diberi ijin oleh si
pemilik pendaftaran dilarang untuk memperdagangkan, memproduksi, ataupun
mengedarkan barang/jasa dengan memakai merek tersebut, sepanjang
barang/jasa yang bersangkutan sejenis dengan barang/jasa yang terdaftar.
Gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak tanggal pendaftaran merek yang bersangkutan.
D.
Penelusuran
Merek (Trademark Search)
Sebelum
Anda memutuskan untuk menggunakan, memperdagangkan, mengedarkan dan memproduksi
suatu produk atau jasa dengan merek tertentu, perlu dilakukan pengecekan di
Ditjen HKI untuk mengetahui apakah merek yang Anda pakai untuk produk/jasa
tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. Jika belum terdaftar maka Anda
dapat sesegera mungkin mengajukan permohonan pendaftaran merek di kelas
barang/jasa yang Anda minati.
Sumber :
Comments
Post a Comment