Hak Merek

Pengertian Hak Merek
Pengertian Hak Merek Dagang adalah hak merek barang karena merek yang digunakan pada barang dan digunakan dan digunakan sebagai lawan dari hak merek jasa. Hal itu dapat di lihat dari pengertian hak merek dagang dan hak merek jasa sebagai berikut :
1.      Pengertian Hak Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.
2.      Pengertian Hak merek Jasa ialah hak merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Sekilas tentang Hukum Merek di Indonesia
A.    Sistem First-to-file

Indonesia menganut sistem first-to-file dalam memberikan pendaftaran suatu merek. SistemFirst-to-file berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
B.     Hak atas merek lahir karena pendaftaran (Constitutive System)

Suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Kementrian Hukum dan HAM R.I. (Ditjen HKI). Pendaftaran merek melahirkan hak ekslusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu (selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali) menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya tersebut melalui suatu perjanjian. Selain untuk memperoleh hak eksklusif tersebut di atas, mengapa suatu merek sangat perlu untuk didaftarkan di Indonesia, alasannya adalah:
  1. Pemilik pendaftaran merek dapat melarang ataupun melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak lain yang menggunakan, mengedarkan, memperdagangkan atau memproduksi suatu merek yang sama untuk produk/jasa yang sejenis tanpa ijin si pemilik pendaftaran merek;
  2. Tanpa pendaftaran merek, pemilik tidak dapat melakukan peneguran ataupun tindakan hukum seperti tersebut pada poin 1.


C.     Gugatan pembatalan/penghapusan merek terdaftar sebagai satu-satunya jalan memperoleh merek anda yang terlanjur didaftar oleh pihak lain tanpa ijin
Apabila merek Anda terlanjur didaftar oleh pihak lain tanpa seijin Anda, langkah hukum yang memungkinkan Anda memperoleh hak atas merek Anda tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan pembatalan/penghapusan merek melalui Pengadilan Niaga. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, maka selama merek tersebut terdaftar atas nama pihak lain, maka Anda atau siapapun yang tidak diberi ijin oleh si pemilik pendaftaran dilarang untuk memperdagangkan, memproduksi, ataupun mengedarkan barang/jasa dengan memakai merek  tersebut, sepanjang barang/jasa yang bersangkutan sejenis dengan barang/jasa yang terdaftar. Gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran  merek yang bersangkutan.

D.    Penelusuran Merek (Trademark Search)

Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan, memperdagangkan, mengedarkan dan memproduksi suatu produk atau jasa dengan merek tertentu, perlu dilakukan pengecekan di Ditjen HKI untuk mengetahui apakah merek yang Anda pakai untuk produk/jasa tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain. Jika belum terdaftar maka Anda dapat sesegera mungkin mengajukan permohonan pendaftaran merek di kelas barang/jasa yang Anda minati.

Sumber :


Comments

Popular posts from this blog

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG INDUSTRI

Review Jurnal "Pengaruh Sistem Manajemen Mutu Iso Terhadap Kinerja Karyawan Melalui Budaya Kualitas Perusahaan"

Secangkir Kehangatan + Kebahagiaan di Desa Kecilku