Gugat Facebook, Paten Apa yang Dipermasalahkan Yahoo?
(Sumber : KOMPAS.com) Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini.Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten.
Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook.
Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004.
Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Nah, apa saja 10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook? Berikut daftarnya:
1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Berikut ini adalah gambar dari paten Yahoo yang didaftarkan di AS, dengan nomor 7,373,599:
Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua "raksasa" internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti.
Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. "Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini," jawab juru bicara Facebook.
Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004.
Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Nah, apa saja 10 paten Yahoo yang telah dianggap dilanggar oleh Facebook? Berikut daftarnya:
1. Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
Berikut ini adalah gambar dari paten Yahoo yang didaftarkan di AS, dengan nomor 7,373,599:
Paten pada poin 1 sampai 3 memiliki sistem dan metode teknologi yang berbeda, tetapi abstraksinya sama. Berikut potongan abstraksinya: "Sebuah metode dan sistem penempatan obyek grafis pada halaman web yang mengoptimalkan segala peristiwa terkait dengan obyek tersebut. Termasuk ketika sebuah iklan diklik oleh pengunjung halaman web."
4. Paten AS No. 7,668,861
Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590
Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935
Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan previewdari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509
Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227
Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468
Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501
Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Komentar :
Pasal 16 ayat (1) huruf a UUP menyatakan bahwa:
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
a) Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (6) UUP yang dimaksud dengan Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Memproduksi suatu alat yang telah terdaftar hak patennya tanpa seijin pemegang hak patennya adalah tindakan yang melanggar moral. Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya mencakup perlindungan hukum, akan tetapi juga merupakan penghargaan kepada hasil karya intelektual seseorang. Hasil pemikiran manusia adalah sumber kekayaan dan kelangsungan hidup dan bahwa semua properti pada dasarnya adalah kekayaan intelektual. Melanggar hak kekayaan intelektual seseorang sama halnya dengan secara moral melanggar hak kekayaan lain yang terkait dengan proses-proses kehidupan dan karena itu merupakan tindakan tidak bermoral.
(Sumber hukum : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5372c4c71a0c1/seluk-beluk-paten)
Comments
Post a Comment