Posts

Showing posts from May, 2016

Kasus Pemalsuan Merek, adidas Menang Lagi

Jakarta   -Pemegang merek adidas AG menang di Pengadilan Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran merek 3-STRIP miliknya. Kemenangan ini bukan pertama kalinya bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa. Pada tanggal 4 Mei 2012 adidas mendapatkan Putusan Penghentian Pelanggaran dan uang paksa serta biaya perkara dari Zul Achyar B.H. Bustaman sebagai tergugat atas pelanggaran merek 3-STRIP di Indonesia. Perkara ini terdaftar dengan No. 111/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak adidas mengajukan gugatan ini berdasarkan Undang-undang Merek No. 15/2001, yakni berdasarkan ketentuan tentang Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan secara tanpa hak atas merek yang menyerupai sehingga menimbulkan kebingungan. Demikian disampaikan Kuasa hukum adidas Juliane Sari Manurung dari Suryomurcito & Co dalam keterangan tertulisnya, yang diterima detikFinance, Kamis (21/6/2012) "Dasar dari kasus ini adalah garis/strip yang ada pada sepatu Tergugat terlihat sangat mirip dengan merek 3-ST

Hak Merek

Pengertian Hak Merek Pengertian Hak Merek Dagang   adalah hak merek barang karena merek yang digunakan pada barang dan digunakan dan digunakan sebagai lawan dari hak merek jasa. Hal itu dapat di lihat dari   pengertian hak merek dagang   dan   hak merek jasa   sebagai berikut : 1.       Pengertian Hak Merek Dagang   adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya. 2.       Pengertian Hak merek Jasa   ialah hak merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Sekilas tentang Hukum Merek di Indonesia A.     Sistem  First-to-file Indonesia menganut sistem  first-to-file  dalam memberikan pendaftaran suatu merek. Sistem First-to-file  berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang l